PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 31
BAB 4 — WAKIL MENTERI II
Wakil Menteri II terdiriatas: a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan; b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan; c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya; d. Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan; e. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata; dan f. Asisten Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan.
