PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1062
Subbidang Psikososial selanjutnya disebut Subbid Psikosos, dipimpin oleh Kepala Subbidang Psikososial disebut Kasubbid Psikosos, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang bimbingan dan konsultasi psikologi sosial, seni dan olahraga prestasi penyandang cacat personel pertahanan. 25. Ketentuan Pasal 1063, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
