PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1061
Bidang Rehabsos terdiri dari:
a. Subbidang Psikososial; dan
b. Subbidang Bimbingan Lanjut. 24. Ketentuan Pasal 1062, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
