PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN...
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap calon pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE yang telah mendapatkan persetujuan atau pengesahan AMDAL atau UKL dan UPL sebelum terbitnya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL dan UPL dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai IL.
