Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan pemberian izin dan/atau permohonan perluasan IUPHHK-HA, IUPHHK-HT atau IUPHHK-RE yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan:
a. Nomor P.19/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi jo. Nomor P.11/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut/ II/2007 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi ; b. Nomor P.20/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi Melalui Permohonan jo. Nomor P.12/Menhut- II/2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi Melalui Permohonan ; c. Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi jo. Nomor P.26/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas P.50/Menhut- II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi, atau d. Nomor P.31/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi; yang telah berproses permohonannya atau mendapatkan SP-1 atau RATTUSIP atau SP-2 diproses lebih lanjut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan pemberian izin dan/atau permohonan perluasan IUPHHK-HA IUPHHK-HT atau IUPHHK-RE yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam IUPHHK Restorasi Ekosistem atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi yang telah menyampaikan kelengkapan persyaratan diproses lebih lanjut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
