PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 25
Permohonan izin usaha industri bagi Pemegang Izin Uji Coba Pengolahan Limbah Pembalakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) diajukan kepada Menteri paling lambat 4 (empat) bulan sebelum izin uji coba berakhir. 18. Menambah satu ayat baru pada Pasal 38 yaitu ayat (5), yang berbunyi sebagai berikut :
