PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 24
Masa berlaku Persetujuan Izin Uji Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) adalah paling lama 1 (satu) tahun setelah pemasangan alat di lapangan dan tidak dapat diperpanjang. 17. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
