PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Sasaran calon lokasi penanaman rehabilitasi DAS adalah lahan di luar lokasi IPPKH pada wilayah DAS yang sama atau wilayah DAS yang berbeda pada provinsi yang kawasan hutannya lebih dari 30%. (2) Sasaran calon lokasi penanaman pada wilayah DAS bagian hilir diutamakan di areal hutan mangrove/pantai.
