PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk memenuhi kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sesuai ketentuan, maka: a. Pemegang persetujuan prinsip wajib menyampaikan peta lokasi rencana penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
b. Pemegang IPPKH wajib melaksanakan penanaman rehabilitasi DAS sebelum masa IPPKHnya berakhir. (2) Peta lokasi rencana penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Penanaman rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada lokasi yang ditetapkan.
