Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Pemeliharaan tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan evaluasi tanaman untuk menentukan intensitas pemeliharaan. (3) Pemeliharaan tanaman terdiri dari: a.Pemeliharaan tahun berjalan dilakukan pada akhir tahun penanaman meliputi pemupukan, penyulaman, penyiangan, pendangiran serta pemberantasan hama dan penyakit; b.Pemeliharaan I dan II dilakukan pada tahun kedua dan ketiga dengan komponen pekerjaan pemupukan, penyulaman, penyiangan, pendangiran serta pemberantasan hama dan penyakit.
