PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Penanaman pada ekosistem/hutan mangrove dilakukan pada areal yang kondisi vegetasinya telah terbuka dan/atau terdeforestasi. (2) Penanaman sempadan pantai dilaksanakan pada lahan kritis selebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk habitat/ekosistem mangrove. (3) Penanaman kawasan/lahan bergambut berupa penanaman intensif dan atau pengkayaan tanaman.
