PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Pemegang persetujuan prinsip yang telah mendapatkan IPPKH yang selanjutnya disebut pemegang IPPKH wajib melaksanakan penanaman rehabilitasi DAS. (2) Penyelenggaraan rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. Perencanaan; b. Pelaksanaan penanaman; dan c. Evaluasi tanaman.
