PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 14
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN lokasi rehabilitasi DAS paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya konsep Keputusan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (8).
