PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERIZINAN DI BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
(1) Pengenaan PNBP izin pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikenakan terhadap izin yang dikeluarkan untuk kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan ke wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Besarnya pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dihitung berdasarkan jumlah benih dan/atau bibit tanaman dalam satuan kilogram/batang/stek/plantlet dikalikan 2% (dua persen) harga patokan.
