PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 30
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan untuk tercapainya kemampuan dalam memahami, menerima dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis PNBP
bidang Perbenihan Tanaman Hutan. (2) Pelaksanaan bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota, dan UPT lingkup Kementerian Kehutanan.
