PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 28
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak bidang Perbenihan Tanaman Hutan. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
