PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN...
Pasal 3
BAB 2 — PAKAIAN SERAGAM
Pakaian seragaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperuntukkan bagi: a. Polhut, dan b. SPORC
