PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN...
Pasal 23
BAB 6 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Pengadaan dan penyaluran pakaian seragam, atribut dan perlengkapan diri Polhut dan SPORC dilakukan berdasarkan standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam hal pengadaan pakaian seragam, atribut dan perlengkapan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, penyalurannya dilakukan melalui Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan.
