PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM, ATRIBUT DAN PERLENGKAPAN DIRI
Dalam melaksanakan tugas yang bersifat rahasia, Polhut boleh tidak menggunakan pakaian dinas, atribut, tanda pangkat dan kelengkapan lainnya.
