Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGUJIAN
(1) Permohonan pengujian tanaman PRG di LUT untuk penelitian diajukan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; dan b. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, terkait komoditas yang diuji. (2) Permohonan pengujian tanaman PRG di LUT untuk pelepasan diajukan kepada Menteri terkait dengan tembusan disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; b. Direktur Jenderal terkait; dan/atau c. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, sesuai komoditas yang diuji.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilengkapi dokumen yang terdiri dari : a. Surat Permohonan; b. Dokumen administrasi bagi pemohon Instansi / Perusahaan, yang berisi :
- Nama Perusahaan/Instansi;
- Akta pendirian/legalitas hukum;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Nama pimpinan/penanggung jawab;
- Surat Izin Usaha Perdagangan; dan
- Tanda Daftar Perusahaan; c. Dokumen administrasi bagi pemohon Perorangan/Profesional Peneliti, yang berisi :
- Nama Pemohon;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Alamat Pemohon;
- Nomor Tanda Kenal Diri/KTP;
- Profesi (Peneliti di bidang rekayasa genetik); dan
- Identitas Profesi/Kepegawaian; d. Proposal. (4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain memuat Daftar Riwayat Hidup Tim Pelaksana Pengujian PRG di LUT atau metode pelaksanaan.
