Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGUJIAN
(1) Tata cara pengujian tanaman PRG di LUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu untuk penelitian atau pelepasan. (2) Setiap orang yang akan menanam tanaman PRG untuk penelitian atau melepas tanaman PRG di INDONESIA wajib memperhatikan keamanan lingkungan.
(3) Pengujian tanaman PRG untuk penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan di LUT yang memenuhi persyaratan. (4) Pelepasan tanaman PRG di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilakukan, pada : a. Laboratorium yang memenuhi persyaratan apabila data belum tersedia; b. Fasilitas uji terbatas yang memenuhi persayaratan apabila data belum tersedia; dan/atau c. LUT yang memenuhi persyaratan. (5) LUT yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf c dijabarkan lebih lanjut pada setiap Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pengujian keamanan lingkungan yang dilakukan di LUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
