PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT...
Pasal 9
BAB 4 — KLASIFIKASI
(1) Penilaian Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dilakukan berdasarkan unsur pokok dan unsur penunjang pada masing- masing unit organisasi. (2) Penetapan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dilakukan berdasarkan jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang pada masing-masing unit organisasi.
