PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT...
Pasal 10
BAB 4 — KLASIFIKASI
Berdasarkan jumlah nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), maka Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai diklasifikasikan sebagai berikut : a. Balai Besar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; b. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
