PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT...
Pasal 9
BAB 4 — KLASIFIKASI
(1) Penilaian Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan berdasarkan unsur-unsur pokok dan penunjang pada masing-masing unit organisasi. (2) Penetapan klasfikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan berdasarkan pada jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang pada masing-masing unit organisasi.
