PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT...
Pasal 10
BAB 4 — KLASIFIKASI
Berdasarkan pada jumlah nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), maka Unit Pelaksana Teknis Pengelola Perbenihan Tanaman Hutan diklasifikasikan sebagai berikut : a. Balai Besar Perbenihan Tanaman Hutan; b. Balai Perbenihan Tanaman Hutan.
