PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 18
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN BIMBINGAN TEKNIS
(1) Pemantauan dan Bimbingan Teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan dan Bimbingan Teknis dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. (3) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan pemantauan dan bimbingan teknis di lapangan.
