Pasal 17
BAB 10 — PENILAIAN KEBERHASILAN PENANAMAN DAN PENGELOLAAN HASIL PENANAMAN
Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan atas nama Direktur Jenderal menginformasikan secara tertulis tentang pengelolaan lebih lanjut hasil www.djpp.kemenkumham.go.id
penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), kepada instansi/lembaga yang bertanggung jawab menangani: a. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumberdaya Alam/Taman Nasional; atau b. Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, untuk Taman Hutan Raya; atau c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan, untuk Taman Hutan Raya, hutan produksi, hutan lindung dan di luar kawasan hutan; atau d. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
