Pasal 21
BAB 6 — KELOLA SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) Kelola sosial dan lingkungan merupakan kewajiban pemegang IUPHHK-HTI dalam pembangunan HTI. (2) Dalam melaksanakan kelola sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPHHK-HTI harus: a. melakukan identifikasi dan pemetaan areal klaim dan kondisi sosial masyarakat; b. menyusun rencana pencegahan dan penanganan/penyelesaian konflik; c. melaksanakan kegiatan kelola sosial sesuai rencana; d. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas kegiatan kelola sosial yang dilakukan; dan e. menyusun laporan realisasi kelola sosial secara periodik dan disampaikan kepada instansi terkait. (3) Dalam melaksanakan kelola lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPHHK-HTI harus: a. menyusun Rencana Kelola Lingkungan yang meliputi kegiatan pengelolaan lingkungan dan kegiatan pemantauan lingkungan; b. kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan pada Kawasan Lindung, dan pada Areal Budi Daya sesuai dengan tahapan kegiatan hutan tanaman industri yang dilakukan pada areal terdampak; dan
c. menyusun laporan realisasi kelola lingkungan secara periodik dan disampaikan kepada instansi terkait. (4) Pelaksanaan kelola sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
