PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN HUTAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENGEMBANGAN RISET DAN TEKNOLOGI SERTA PENYEDIAAN BENIH UNGGUL
(1) Dalam melaksanakan pembangunan HTI, pemegang izin diwajibkan untuk penyediaan benih unggul. (2) Penyediaan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membangun kebun benih dalam areal kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. menggunakan benih unggul yang berasal dari sumber benih yang bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari: a. kebun benih milik sendiri; b. kebun benih dari Lembaga Penelitian bidang kehutanan; c. kebun benih dari perusahaan lain; atau d. impor benih.
