Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN BERBAGAI JENIS PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI (IUPHHK-HTI)
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman lndustri (HPHTI) atau lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
Hutan tanaman berbagai jenis adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu, atau jenis lain yang ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang bina usaha kehutanan.
Pasal 2
(1) Jenis tanaman tahunan berkayu yang kayunya dapat dimanfaatkan untuk bahan baku industri dalam pembangunan hutan tanaman berbagai jenis antara lain meliputi karet, kelapa, dan/atau sawit. (2) IUPHHK-HTI yang aktif atau tidak aktif karena kesulitan finansial, dapat mengajukan pembangunan hutan tanaman berbagai jenis dengan melakukan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI).
Pasal 3
Pola pembangunan hutan tanaman berbagai jenis dalam usulan revisi RKUPHHK-HTI, diatur sebagai berikut : a. dilakukan analisis peta penafsiran citra satelit skala 1 : 50.000 ( satu banding lima puluh ribu) untuk areal yang luasnya di atas 100.000 (seratus ribu) hektar dan skala 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) untuk areal yang luasnya di bawah 100.000 (seratus ribu) hektar; b. dibuat tata ruang mikro (mosaik) di atas peta dengan skala sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk tanaman hutan yang ditetapkan sebagai areal perlindungan, areal berhutan dengan sistem tebang pilih atau tebang pilih tanam jalur, areal tidak berhutan untuk pengembangan tanaman hutan atau jenis tanaman tahunan berkayu; c. prosentase tanaman berbagai jenis berdasarkan nilai keekonomian yang dicantumkan pada project proposal dari tanaman pokok berkayu dengan komoditas utama berupa kayu; dan d. dalam project proposal sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib mencantumkan rencana kegiatan sipil teknis dalam kerangka konservasi tanah dan air. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Pembangunan hutan tanaman berbagai jenis untuk jenis-jenis hasil hutan bukan kayu (HHBK) selain jenis karet, kelapa, dan/atau sawit dapat dikembangkan menjadi IUPHHBK-HT. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai IUPHHBK-HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 5
(1) Dalam satu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), untuk meningkatkan nilai keekonomian dan kelestarian hutan dapat dibentuk unit-unit usaha pemanfaatan tanaman berbagai jenis. (2) Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan rencana pengelolaan KPH.
Pasal 6
(1) Pemegang IUPHHK-HTI berbagai jenis wajib membayar iuran dan/atau dana investasi pelestarian hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana investasi pelestarian hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti amanat dalam penjelasan Pasal 35 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999.
Pasal 7
(1) Dalam hal IUPHHK-HTI terdapat tanaman budidaya berkayu antara lain meliputi kayu karet, kayu kelapa dan/atau kayu sawit yang didasarkan pada izin usaha perkebunan yang diterbitkan gubernur atau bupati/walikota, pemegang IUPHHK-HTI bekerjasama dengan pemengang izin usaha perkebunan. (2) Pelaksanaan kegiatan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukan dalam revisi RKUPHHK-HTI dengan ketentuan setelah jangka waktu 1 (satu) daur tanaman perkebunan berakhir, wajib dibangun dengan tanaman berkayu.
Pasal 8
(1) Dalam hal pembangunan perkebunan yang telah diterbitkan izin oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 dan berada dalam kawasan hutan produksi, izin usaha perkebunan tersebut dapat dialihkan menjadi usaha tanaman hutan berbagai jenis. (2) Pengalihan izin usaha perkebunan menjadi usaha tanaman hutan berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui prosedur permohonan kepada Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memerintahkan kepada pemohon untuk melakukan penataan batas pada areal yang dimohon. (4) Setelah pemohon melakukan penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan IUPHHK-HTI berbagai jenis. (5) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang izin membayar iuran izin usaha pemanfaatan hutan tanaman berbagai jenis dan melaksanakan kewajiban sebagai pemegang IUPHHK-HTI.
Pasal 9
Pembangunan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Campuran yang telah dibangun berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 614 Tahun 1999 Tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran, tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Pasal 10
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 614 Tahun 1999 Tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
