PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 24
BAB 6 — SANKSI
Pemegang IUPHHK-HTI yang terlambat memenuhi persyaratan penilaian Usulan RKTUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi sebesar 10% (sepuluh perseratus).
