Pasal 23
BAB 5 — PELAPORAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemegang IUPHHK-HTI dan pemegang IUPHHK-HTR wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK dan BKUPHHK setiap 3 (tiga) bulan, dan tahunan kepada Direktur Jenderal c.q. Pejabat eselon II Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan tembusan kepada Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dan kepala UPT. (2) Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan/realisasi RKTUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTR dan laporan pelaksanaan/ realisasi BKUPHHK-HTI secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala UPT. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan alamat direktur_bpht@dephut.go.id. (4) Direktur Jenderal melaksanakan pengendalian atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian dan persetujuan RKUPHHK-HTI, RKTUPHHK-HTI dan RKUPHHK-HTR dan BKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum pada Lampiran 6 Peraturan ini. (6) Pengawasan pelaksanaan RKTUPHHK-HTI atau RKTUPHHK-HTR atau BKUPHHK-HTI dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-CANHUT.
