PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN...
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku efektif setelah pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642 K/PID/2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATA
