PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Untuk mengawasi dan membantu kelancaran pembangunan hutan tanaman, Menteri Kehutanan dapat menunjuk Badan Pembina Pembangunan Hutan Tanaman Eks Tanaman Perkebunan. (2) Badan terdiri dari unsur Departemen Kehutanan, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
