Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:50.000; b. izin lokasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya; c. pertimbangan gubernur; d. pernyataan dalam bentuk Akta Notariil yang memuat:
- kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan proses pelepasan kawasan hutan;
- semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
- tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri;
- belum melebihi batas maksimal luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2);
- kesanggupan membangun kebun untuk masyarakat sekitar kawasan hutan pada kawasan hutan yang dilepaskan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan;
- Lokasi pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian dari kawasan hutan yang dilepaskan; e. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d dikecualikan untuk permohonan yang diajukan oleh
instansi pemerintah, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat. (2) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha/badan hukum, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan lain, meliputi: a. profil badan usaha atau badan hukum; b. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejebat yang berwenang; c. akta pendirian berikut perubahannya; dan d. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik bagi perusahaan yang telah berdiri lebih dari dua tahun. (3) Dalam hal permohonan diajukan oleh koperasi selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan lain, meliputi: a. fotokopi akta pendirian; b. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejebat yang berwenang; c. keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa Koperasi dibentuk oleh/ bekerjasama dengan masyarakat setempat. (4) Dalam hal permohonan diajukan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan lain, meliputi: a. fotokopi KTP pemohon/kelompok pemohon; b. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejebat yang berwenang; c. keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa benar pemohon berdomisili di desa/kelurahan yang bersangkutan. (5) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat dukungan/penolakan sebagian atau seluruh areal yang dimohon atas pelepasan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sesuai dengan permohonan.
(6) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya permohonan pertimbangan dan berlaku selama proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. (7) Dalam hal gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah memberikan pertimbangan.
