PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (2) Dokumen persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
