PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelepasan Kawasan HPK yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
