PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kawasan HPK yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi 80% (delapan puluh perseratus) untuk perusahaan perkebunan, dan 20% (dua puluh perseratus) untuk kebun masyarakat dari total luas Kawasan HPK yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan. (2) Perusahaan perkebunan yang menerima 80% (delapan puluh perseratus) dari Kawasan HPK yang dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan melakukan kemitraan pembangunan kebun masyarakat dan disetujui oleh bupati/walikota atau gubernur.
