Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi; c. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi; d. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/HK.050/ 7/90, dan Nomor 23-VIII-1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha Untuk Pengembangan Usaha Pertanian, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kehutanan Nomor PER.23/MEN/XI/2007 dan Nomor P.52/Menhut-II/2007 tanggal 27 Nopember 2007 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelenggaraan Transmigrasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
