Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan pelepasan Kawasan HPK yang diajukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 dan belum memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan ditolak dan berkas dikembalikan; b. permohonan pelepasan Kawasan HPK yang diajukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 dan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib mengajukan permohonan kembali dan selanjutnya diterbitkan Keputusan Pelepasan Kawasan HPK yang memuat kewajiban sesuai Peraturan Menteri ini;
c. permohonan pelepasan Kawasan HPK yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 dan belum menyelesaikan kewajiban tata batas, wajib mengajukan permohonan penerbitan Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan selanjutnya diterbitkan Keputusan Pelepasan Kawasan HPK yang memuat kewajiban sesuai Peraturan Menteri ini; d. permohonan pelepasan Kawasan HPK yang telah memperoleh persetujuan prinsip dan telah menyelesaikan tata batas sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015, mengajukan permohonan penerbitan Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK dan selanjutnya diterbitkan Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK sesuai Peraturan Menteri ini.
