Pasal 13
(1) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak mengesahkan usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), maka usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dapat dipergunakan sebagai RKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat Pakta Integritas sebagaimana format lampiran Peraturan ini. (2) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak mengesahkan usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dapat dipergunakan sebagai RKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat Pakta Integritas sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran Peraturan ini. (3) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013xxx MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, td. ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013 xxx MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
