PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
(1) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHBK-HTI Sagu. (2) Pedoman penyusunan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 29/Menhut- II/2010. 3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
