PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
Kriteria desa calon lokasi KBR berada pada: a. sasaran areal Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) berdasarkan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS) atau Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL) atau Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL); dan/atau b. lahan tidak produktif.
