PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
Calon Kelompok Masyarakat pelaksana KBR harus memenuhi persyaratan antara lain: a. jumlah anggota Calon Kelompok Masyarakat pelaksana KBR paling sedikit 15 (lima belas) orang baik laki-laki maupun perempuan yang berdomisili di desa setempat, antara lain petani, mahasiswa maupun anggota organisasi masyarakat lainnya; dan b. terdapat areal hutan/lahan untuk lokasi penanaman bibit KBR ekuivalen paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektare.
