PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6A
Ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan ini berlaku juga bagi pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara Swasta Murni.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
