PERMEN
Berlaku
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P. 4/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA
Pasal 1
- Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara yang selanjutnya disebut HPHTI-S adalah hak sementara yang diberikan kepada perusahaan swasta dan atau perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Tanaman Industri, baik Pola Transmigrasi maupun swasta murni.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6A
Ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan ini berlaku juga bagi pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara Swasta Murni.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
