PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 48
BAB 9 — SANKSI
(1) Hak pengelolaan hutan desa hapus, apabila: a. jangka waktu hak pengelolaan telah berakhir; b. hak pengelolaan dicabut oleh pemberi hak sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang hak, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; c. hak pengelolaan diserahkan kembali oleh pemegang hak pengelolaan dengan pernyataan tertulis kepada pemberi hak sebelum jangka waktu hak pengelolaan berakhir; atau d. pemegang hak pengelolaan tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. (2) Proses penghapusan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama antara pemberi dan pemegang hak.
