PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 47
BAB 8 — PEMBINAAN , PENGENDALIAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan pengelolaan hutan desa dibebankan kepada Kas Desa. (2) Pembiayaan untuk fasilitasi, pembinaan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Hutan Desa dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
