PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 37
BAB 6 — RENCANA KERJA
RKHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a merupakan rencana pengelolaan hutan desa selama jangka waktu pemberian hak 35 tahun yang menjamin berlangsungnya kelestarian fungsi hutan secara ekonomi, ekologi, sosial dan budaya setempat.
