PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 36
BAB 6 — RENCANA KERJA
Dalam menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Lembaga Desa dapat meminta fasilitasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak lain.
